Senin, 20 April 2009

Mendiknas: Biaya Buku Mestinya Tidak Memberatkan Lagi

Mendiknas: Biaya Buku Mestinya Tidak Memberatkan Lagi


Selasa, 15 Juli 2008 | 22:54 WIB

SLEMAN, SELASA - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyatakan pemerintah sudah membagikan buku digital ke dinas pendidikan kota dan kabupaten dalam rangka menekan biaya pembelian buku. Untuk itu, mestinya beban biaya pendidikan untuk buku mestinya tidak memberatkan.

"Tidak ada alasan bagi para kepala dinas pendidikan kota maupun kabupaten untuk tidak menyebarkannya," ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo seusai membuka Festival Seni Internasional 2008 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (15/7).

Dinas pendidikan kota dan kabupaten, lanjut Mendiknas, sudah diberikan akses untuk mengunduh melalui internet dan dibagikan buku digital ini dalam bentuk compact disc (CD). "Jika biaya buku sampai mahal berarti kesalahan ada di mereka (kepala dinas kota dan kabupaten) ini," ucap Mendiknas.

Mendiknas mengatakan, akan menambah jumlah buku digital dari 49 judul menjadi 284 judul yang siap diluncurkan pada akhir bulan Juli ini. "Hal itu ditujukan untuk meringankan biaya buku," katanya.

Mendiknas menegaskan, apabila masih ada sekolah yang memungut biaya buku yang dinilai mahal oleh orangtua dan siswa maka akan ditindaklanjuti oleh Depdiknas. "Akan kami periksa soal biaya tersebut," katanya.

Buku teks yang dibeli hak ciptanya oleh pemerintah tersebut dapat diunduh melalui http://bse.depdiknas.go.id, www.depdiknas.go.id, www.pusbuk.or.id, dan www.sibi.or.id. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD-SMA, soal buku teks dan pelajaran ini termasuk prasarana yang wajib disediakan sekolah sebagai syarat telah memenuhi standar nasional pendidikan.

NAS
Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar