Senin, 16 Maret 2009

Jalur Mandiri Supaya Dihapus

Selasa, 13 Mei 2008 | 20:22 WIB



SEMARANG, SELASA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah kota Semarang menghapus jalur mandiri dalam mekanisme penerimaan peserta didik atau PPD tahun ajaran 2008-2009. Penerapan jalur mandiri dianggap semakin mengurangi peluang masyarakat umum mendapatkan pendidikan layak.

Jalur mandiri hanya mengurangi kesempatan calon murid yang berasal dari masyarakat dengan kemampuan terbatas mendapat pendidikan. Lebih bijak apabila jalur mandiri dilebur dengan jalur reguler menjadi jalur umum, tegas Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis), Suwignyo Rahman di Kota Semarang, Selasa (13/5).

Selasa kemarin, gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Krisis, Publik Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, menyerahkan rancangan dampingan petunjuk pelaksanaan yang mengatur PPD ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Menurut Suwignyo, persoalan mekanisme PPD mengemuka sebagai akibat dari penundaan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang, terutama pasal 13 yang mengatur kuota, sistem seleksi, dan daya tampung.

Menurut dia, untuk penerimaan peserta didik tahun ajaran 2008-2009, Dinas Pendidikan Kota Semarang berencana menyelenggarakan tiga jalur guna menjaring calon peserta didik. Ketiga jalur tersebut yakni jalur reguler, jalur mandiri dan jalur Satuan pendidikan Bertaraf Internasional (SBI).

Jalur mandiri antara lain ditujukan untuk mengakomodasi anak-anak guru,orang-orang yang berjasa dalam pendidikan, serta warga di lingkungan sekolah. Kalau untuk anak guru, kuotanya bisa dimasukkan ke jalur umum. "Dapat diberikan kemudahan dengan memberikan deposit nilai 20-30 persen yang akan mengangkat nilai calon murid tersebut," kata dia.

Ketua Divisi Anggaran dan Kebijakan Publik Pattiro Semarang, Dini Inayati menambahkan, klasifikasi orang-orang yang berjasa dalam pendidikan juga tidak jelas. Untuk warga di lingkungan sekolah, sudah diadopsi dengan metode rayonisasi.

Ketua Komisi D dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmadi mengatakan, rancangan dampingan yang diajukan oleh gabungan LSM akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat membantu pembahasan komisi D selanjutnya. "Kami akan menggunakan rancangan dampingan ini untuk membahas draft usulan dari Dinas Pendidikan tentang PPD tahun ajaran baru ini, " kata dia.

Menurut Ahmadi, penyelenggaraan jalur mandiri dalam PPD diperkirakan untuk menjaring pemasuka n dana dari orang tua calon peserta didik. Untuk itu, komisi D akan mempelajari secara serius rancangan usulan Dinas Pendidikan yang rencananya selesai dalam minggu ini.

Dalam kesempatan sama, Ahmadi juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk memisahkan peraturan mengenai sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari peraturan mengenai PPD. Tercantumnya peraturan mengenai SPI dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.

Jika dikatakan bahwa SPI akan dibicarakan dengan orang tua murid setelah peserta didik diterima, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan klausul tentang SPI dalam satu peraturan. "Kalau perlu, harus dibuat dua peraturan Wali Kota yang mengatur PPD dan SPI," jelas Ahmadi.



A05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar