Senin, 16 Maret 2009

Masyarakat Ragukan RUU BHP

Sumber : KOMPAS, Jumat, 26 September 2008 | 20:19 WIB

JAKARTA, JUMAT - Masyarakat tetap meragukan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan nantinya tidak berdampak kepada komersialisasi. Terlebih lagi dengan tidak adanya kejelasan tanggung jawab pemerintah dalam pembiayaan pendidikan dan masyarakat merasakan pendidikan kian mahal. Wakil Koordinator Education Forum, Yanti Sriyulianti mengatakan hal tersebut, Jumat (26/9),

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU BHP sudah memasuki tahap finalisasi. Namun, terdapat perdebatan soal porsi pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah. Tim perumus menginginkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung sekurang-kurangnya 2/3 biaya pendidikan BHP pendidikan menengah atas dan kejuruan yang didirikan pemerintah dan pemerintah daerah. Hitungannya dari biaya operasional, investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan sesuai standar pelayanan minimal. Demikian juga di jenjang pendidikan tinggi. Peserta didik hanya menanggung sepertiga dari total seluruh biaya.

"Selama masyarakat masih melihat indikasi pelepasan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan, sulit memercayai Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau RUU BHP tidak berdampak kepada komersialisasi pendidikan," kata Yanti.

Terlebih lagi setelah terbitnya Peraturan Presiden No 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pendidikan mulai dari pendidikan dasar, menengah, tinggi dan nonformal termasuk dalam bidang usaha tersebut. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan juga sumir tentang tanggung jawab pemerintah. Selain itu, perdebatan terkait persentase biaya yang ditanggung pemerintah itu harus jelas dan seragam rumus dan perhitungannya.

Selain itu, Mohammad Abduhzen Sekretaris Institute for Education Reform Universitas Paramadina mengatakan, penentuan persentase peran pemerintah dalam pembiayaan ibaratnya "permen" untuk rakyat. "Sekadar pemanis untuk menyenangkan rakyat saja, implementasinya tidak mudah karena RUU BHP tidak berdiri sendiri. Ada Peraturan Presiden 77 Tahun 2007 dan PP Pendanaan Pendidikan. Implementasinya bisa saja berubah," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar